close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mario Dandy. Foto: Istimewa
icon caption
Mario Dandy. Foto: Istimewa
Nasional
Selasa, 22 Agustus 2023 14:22

Mario Dandy tidak terima dengan pemberitaan selama ini

Mario mengatakan, berita yang ada tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
swipe

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy tidak menerima atas pemberitaan media massa selama ini terhadap dirinya. Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).

Mario mengatakan, berita yang ada tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia merasa tertuduh dengan tudingan pelanggaran hukum yang banyak dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.

“Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mario di PN Jaksel, Selasa (22/8).

Belum lagi, adanya pernyataan soal kekebalan hukum yang dimilikinya. Hal ini membuat dirinya dan keluarga semakin dibenci.

“Saya berharap majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan hukuman yang telah saya terima maupun keluarga,” ujarnya.

Mario menyampaikan keinginannya kepada majelis hakim untuk mengadili perkara ini dengan adil. Tidak lupa untuk mempertimbangkan masa depannya.

Ia meyakini, hakim akan memutuskan perkara dengan baik. Bukan justru membinasakan maupun mengakhiri hidupnya di usia 19 tahun ini.

“Pada akhirnya saya memohon dengan segenap kerendahan hati agar majelis hakim yang mulia berkenan periksa dan mengadili perkara saya untuk memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan masa depan yang harus saya tempuh,” ucapnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy diyakini melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal 355 ayat 1 tersebut, maksimal hukuman penjara 12 tahun.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan